Karena masih belum ada perjalanan dalam bulan ini, aku posting aja
tentang perkebunan sawit. Kebetulan Kompas hari ini melanjutkan
tulisannya mengenai dilema kelapa sawit. Semoga rakyat indonesia ini,
terutama petani-petaninya pikir-pikir kembali sebelum menggantikan
tanaman-tanaman yang ada dan juga areal persawahan mereka ketanaman
sawit.
Selamat membaca dan semoga yang baca juga bisa share kepada petani kita mengenai dilema tanaman sawit ini.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Musim Semi Usaha Sawit (1)
Jumat, 9 Mei 2008 | 01:59 WIB
Oleh Ahmad Arif
Musim semi pengusaha sawit telah tiba, seiring terus naiknya
harga komoditas ini. Namun, lonjakan harga sawit tak mengubah hidup
jutaan buruh kebun yang dililit kemiskinan. Ekspansi sawit juga
menyisakan banyak masalah lingkungan dan konflik berkepanjangan dengan
masyarakat lokal. Lantas, siapa yang benar-benar diuntungkan terkait
kenaikan harga sawit ini?
Rizal (52) benar-benar bisa tersenyum lega. Petani plasma dari Dusun
Teluk Kijing III, Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan, ini merasakan lonjakan penghasilan dari
lahan kelapa sawitnya seluas 8 hektar.
"Harga sawit di sini Rp 1.723 per kilogram. Ini harga tertinggi sejak 21 tahun menanam sawit," kata dia.
Dengan penghasilan bersih rata-rata Rp 1 juta per hektar (ha),
setelah dipotong biaya pupuk dan tenaga kerja, Rizal bisa memperoleh
pendapatan Rp 8 juta per bulan. Saat panen puncak, pendapatan Rizal
bisa dua kali lipat.
Dusun Teluk Kijing III memang bergairah. Rumah-rumah tembok baru
bermunculan, menggantikan rumah kayu jatah dari PT Perkebunan Nusantara
(PN) VII yang dibagikan awal 1980-an. " Hampir tak ada lagi rumah kayu
di sini. Setiap petani sawit juga punya sepeda motor, bahkan sebagian
punya mobil," tambah Rizal.
Namun, bagi Makmur Maryanto (40), Ketua Koperasi Plasma Desa Sule,
Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, keuntungan yang
dinikmati petani sawit plasma belum seberapa. "Harga memang naik, tapi
seharusnya bisa lebih tinggi lagi. Selama ini penentuan harga sawit
masih didikte pengusaha CPO dan pemerintah," kata dia.
Apalagi, tambahnya, petani kecil menghadapi banyak masalah.
Misalnya, kesulitan pupuk dan kurangnya pabrik pengolahan kelapa sawit
(PPKS), sehingga petani sering kesulitan menjual hasil panen saat panen
puncak.
Petani harus pasrah menunggu hingga tiga hari sebelum kelapa sawit
mereka bisa masuk ke PPKS. Akibatnya, hasil panen menyusut hingga 2
kuintal per 6 ton. "Perusahaan lebih mengutamakan sawit tanaman mereka
sendiri. Pernah panen kami membusuk sebelum masuk PPKS sehingga
akhirnya tak bisa dijual," Novianto (36), Ketua Kelompok Tani UPT II
Desa Sule.
Ekspansi sawit
Bagaimanapun, lonjakan harga sawit saat ini memang
menggiurkan, terutama bagi pemodal besar yang mampu membangun sendiri
PPKS. Tak heran, pemodal besar baik perorangan maupun perusahaan
berlomba membeli lahan dan menanam sawit dengan skala ratusan hektar
hingga ratusan ribu hektar.
Sawit Watch menyebutkan, Indonesia telah membuka areal sekitar 18
juta hektar untuk perkebunan sawit dan baru 6 juta hektar lahan yang
telah ditanami. Kini, rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit
terbesar di dunia seluas 1,8 juta hektar tengah digagas di jantung
Kalimantan.
Atas nama pembukaan perkebunan sawit, pemodal besar mencaplok lahan
masyarakat adat dan masyarakat lokal. Deretan panjang konflik antara
pengusaha sawit dan masyarakat adat mengemuka. Belum lagi kerusakan
lingkungan yang terjadi karena karena sebagian lahan sawit dikonversi
dari hutan alam.
"Lahan
keluarga kami seluas 15 hektar dirampas untuk dijadikan kebun sawit
pada tahun 1980-an lalu. Tak ada ganti rugi, kami tak berani melawan
karena perusahaan menggunakan tentara," tutur Kailani (68), warga Dusun
Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.
Tak dinikmati buruh
Di sisi lain, lonjakan harga sawit ternyata tidak diikuti
peningkatan kesejahteraan hidup para buruh. Yan (45) dan Amigos (29),
dua buruh pemetik sawit asal Flores yang bekerja di perusahaan sawit
swasta di Desa Ujan Mas, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, hidup
dalam kemiskinan.
Menurut Amigos, buruh di perkebunan kelapa sawit dijerat aturan kerja
yang kelewat berat. Seorang buruh petik sawit tidak akan mendapat upah
harian jika melakukan kesalahan. Jenis kesalahan itu, misalnya, buah
sawit di pohon tidak dipetik secara tuntas, menjatuhkan remah-remah
sawit di tanah sekitar pohon, dan lupa membersihkan daun pohon sawit
yang sudah layu.
Yan menuturkan pengalaman pahitnya saat terjadi panen raya, April lalu.
Waktu itu, dia berhasil memanen 20 anca buah sawit selama sehari. Anca
adalah satuan dan indikator jumlah kelapa sawit yang dipetik. Dengan
hasil itu, seharusnya dia bisa mendapatkan upah Rp 300.000. "Tapi,
hanya karena kesalahan kecil, yakni menyisakan satu buah sawit di
pohon, upah saya hari itu hangus semuanya," keluh Yan.
Sebagian besar buruh tinggal di rumah panggung dan gubuk di sekitar
perkebunan sawit. Mereka harus hidup tanpa memiliki fasilitas listrik,
jauh dari pelayanan kesehatan, maupun pendidikan untuk anak-anak.
Lokasi tempat tinggal mereka jauh di tengah hutan. Sedikitnya butuh
waktu tiga jam atau menempuh jarak lebih dari 30 kilometer untuk bisa
sampai ke permukiman terdekat. Keterasingan ini diperparah oleh kondisi
jalan tanah yang tak bisa dilalui saat musim hujan.
Bicara buruh kebun, berarti bicara soal kemelaratan yang terus
dipelihara di tengah "keuntungan besar" para pengusaha perkebunan,
bahkan sejak perkebunan di Sumatera Timur-sekarang Sumatera Utara-di
buka tahun 1860. Ann Laura Stoler dalam buku Kapitalisme dan
Konfrontasi di Sabuk Perkebunan Sumatera 1870-1979 menyebutkan, para
pengusaha mencari buruh mereka ke desa-desa miskin di Jawa pada awal
abad ke-19 untuk dijadikan kuli. Para kuli harus bekerja tidak dibayar
dalam waktu tertentu, biasanya tiga tahun. Tidak bekerja adalah
pelanggaran kontrak, maka buruh dikenai sanksi pidana (poenale sanctie).
Buruh tinggal di pondok-pondok di tengah kebun dan sulit keluar.
Perputaran uang hanya ada di dalam kebun. Judi dan hiburan dalam kebun
menjadi hal biasa untuk menyedot dana pekerja agar tidak bisa keluar
dari kebun. Ichwan Azhari, sejarawan dari Universitas Negeri Medan,
mengatakan bahwa pengelola kebun mencetak uangnya sendiri. Uang baru
bisa ditukar jika buruh hendak keluar kebun. "Seperti negara dalam
negara," katanya.
Setelah 63 tahun Indonesia merdeka, situasinya ternyata belum juga
banyak berubah. "Beginilah keadaan kami, perumahan yang kami tempati
bocor semua. Kalau hujan, kami sibuk nadahi (menampung) air," tutur
Wasimin (47), kerani penerima buah PTPN II di Afdeling II Kebon Melati,
Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai.
Setelah menjadi kerani, ia mendapat gaji Rp 805.000 per bulan
ditambah beras 30 kilogram. Ia juga mendapat rumah pondokan beratap
seng lantai plester dengan dua kamar.
Kenaikan harga komoditas perkebunan, terutama crude palm oil (CPO),
belum pernah ia nikmati. "Saya dengar harga sawit sekarang Rp 1.600 per
kilogram. Kalau harga naik, semestinya kesejahteraan kami juga naik.
Kondisi saat ini benar-benar sulit," kata bapak tiga anak itu.
Gajinya hanya cukup untuk makan dan terseok-seok untuk untuk
pendidikan dasar dan menengah anak-anaknya. "Apalagi untuk memperbaiki
rumah," tutur Wasimi, yang bertanggung jawab atas 75 hektar lahan
panenan tiap hari atau 500 hektar per minggu itu.
Wasimin adalah salah satu potret hidup buruh perkebunan yang
kondisinya hingga kini masih saja kembang kempis. Ia mendedikasikan
hidupnya untuk kebun, namun kebun tidak cukup menghidupinya.
(ONI/WSI/KEN)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hikayat Kuli Kontrak (2)
Jumat, 9 Mei 2008 | 01:58 WIB
Kisah kuli kontrak perkebunan sawit dan karet adalah kisah lama tentang
eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha. Jika dulu yang mengeksploitasi
pihak kolonial Belanda, kini peran itu banyak dilakukan perusahaan
negara ataupun swasta (baik dari dalam maupun luar negeri).
Beberapa buku menulis soal kisah sedih puluhan ribu buruh perkebunan
Sumatera Timur (kini Sumatera Utara), seperti De Millionen uit Deli
(Jutaan dari Deli) oleh Van de Brand dan Uit Onze Kolonien (Dari Koloni
Kita) oleh Van Kol pada tahun 1903. Ada pula cerita Hikayat Kuli
Kontrak karya M Zaid dan Berjuta-Juta dari Deli karya Emil Aulia.
Kisah sedih itu belum juga berubah hingga kini. Saat Kompas datang ke
rumah seorang pekerja perkebunan swasta nasional di kawasan Perbaungan,
Serdang Bedagai, si pekerja tidak mau bicara. Wajahnya tegang saat tahu
yang datang wartawan.
Ia
baru mau bicara setelah keluar dari kampungnya. "Di sini sulit, mau
bicara terus terang banyak orang mendengar. Ada tamu pakai mobil saja
sudah menjadi pembicaraan tetangga, lalu dilaporkan ke mandor," utur
karyawan di PTPN II itu. Demi alasan "keamanan" ia keberatan dibuka
identitasnya.
Setelah sampai di luar kompleks ia baru berani
bercerita bahwa gajinya sekarang sekitar Rp 850.000 per bulan, sudah
dipotong iuran Jamsostek. "Gaji naik mengikuti upah minimum provinsi,"
kata dia.
Ia bisa mendapatkan premi tambahan dari hasil kerjanya
di bagian pengangkutan hasil kebun sekitar Rp 200.000 per bulan. Bonus
tahunan yang didapat karyawan sebanyak satu setengah gaji pokok, yang
di antaranya dibagikan menjelang Lebaran. Ia juga mendapat rumah pondok
yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari jalan raya.
Namun, rumah itu lebih mirip gubuk reyot. Langit-langit rumah
berdinding papan itu sudah jebol. "Saya memang tidak mau minta
perbaikan rumah ke mandor. Harus ada uang rokok dulu," tuturnya.
Daniel
Sibarani dari Divisi Pengorganisasian dan Riset Kelompok Pelita
Sejahtera (KPS), lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi buruh
kebun di Sumatera Utara, mengatakan bahwa kondisi buruh yang tidak
berani bicara itu terjadi karena langgengnya sistem feodalisme dalam
perkebunan. Dan ini terjadi di hampir setiap kebun.
Kondisi di perusahaan swasta asing juga tak jauh beda. Maria, istri
Herman-seorang pegawai perusahaan perkebunan swasta asing di Matapao,
Serdang Bedagai-mengatakan, suaminya yang bekerja sebagai pemanen
setiap bulan menerima gaji Rp 870.000. Angka itu sudah naik dari angka
tahun lalu Rp 764.000. Tiap bulan gaji diterimakan dua kali, tanggal 19
dan tanggal 5. "Kalau orang pabrik pengolahan, biasanya ada uang lembur
Kalau orang kebun, ada premi," tutur Maria.
Ibu
dua anak usia TK dan SMP itu mengaku tak bisa banyak bergerak dengan
gaji suami yang pas-pasan. "Ya, dicukup-cukupkan. Kalau di kebun, orang
biasa gali lubang tutup lubang," ujar Maria.
KPS memperkirakan
ada sekitar 1,6 juta buruh di perkebunan di Sumatera Utara (belum
termasuk buruh pabrik). Sekitar 800.000 di antaranya adalah buruh
harian lepas. Sahat Lumbanraja dari Divisi Pengorganisasian dan Riset
KPS mengatakan, sebenarnya kondisi buruh sejak tahun 1950 lebih
terlindungi dengan adanya UU Tenaga Kerja Nomor 23 Tahun 1948.
Selain
mendapat upah, waktu itu buruh kebun mendapat bantuan hidup 11
kebutuhan pokok yang disebut catu 11. Barang itu berupa beras, minyak
goreng, minyak tanah, ikan asin, kain, susu, sabun cuci, kacang hijau,
gula, garam, dan teh. Jika dikonversi dalam mata uang saat ini, upah
dan catu 11 bernilai Rp 4,5 juta-Rp 5 juta. Namun, kemudian catu
berubah menjadi sembilan dan kini tinggal beras saja.
Ketimpangan
masih terjadi, menurut Sahat, selain upah yang minim, kebebasan
berserikat buruh pun tidak ada. "Buruh yang ketahuan mengikuti
pendidikan perburuhan oleh NGO akan dipecat. Banyak pengusaha
berlindung di balik undang-undang yang juga bermasalah," tutur Sahat.
(WSI)